Kantor imigrasi di Bali
Bali memiliki dua kantor imigrasi yang menangani KITAS untuk WNA:
- Kanim Kelas I TPI Denpasar di Jalan D.I. Panjaitan, Renon, Denpasar. Menangani Bali Selatan: Sanur, Seminyak, Kuta, Canggu, Jimbaran, Uluwatu, Nusa Dua, dan sebagian besar kawasan wisata utama.
- Kanim Kelas II TPI Gianyar di Gianyar. Menangani Ubud, Tegallalang, Payangan, dan sebagian besar Gianyar Regency. Kantor ini biasanya lebih tenang dan janji biometrik berjalan tepat waktu.
Kantor yang menangani kasus Anda ditentukan oleh alamat tinggal Anda di Bali, bukan oleh pilihan Anda. Kitas VIP mengarahkan setiap kasus ke kantor yang benar secara otomatis.
Kategori KITAS yang populer di Bali
- Retirement KITAS (E33F) untuk pensiunan berusia 55 tahun ke atas. Paling populer di Ubud dan Sanur.
- Digital Nomad KITAS (E33G) untuk pekerja jarak jauh dengan penghasilan luar negeri. Dominan di Canggu.
- Second Home Visa (E33E) untuk WNA dengan dana IDR 2 miliar di bank Indonesia. Masa berlaku 5 atau 10 tahun.
- Working KITAS (E23) untuk pemilik villa, restoran, atau bisnis lain yang memiliki PT PMA di Bali.
- Family / Spouse KITAS (E31) untuk anggota keluarga pemegang KITAS lain atau pasangan WNI.
Waktu terbaik untuk mengurus KITAS di Bali
Proses imigrasi berjalan sepanjang tahun tanpa gangguan signifikan, tetapi ada dua hal yang perlu diperhatikan:
- Nyepi (Hari Raya Nyepi) menutup seluruh pulau Bali selama 24 jam setiap tahun (Maret). Bandara tutup, semua kendaraan berhenti, dan semua kantor tutup. Ini tidak memengaruhi pengurusan VITAS di portal eVisa (yang beroperasi di Jakarta), tetapi memengaruhi janji biometrik jika jatuh pada tanggal Nyepi.
- Musim puncak (Juli-Agustus, Desember-Januari) membuat lalu lintas di Bali Selatan sangat padat. Kami menjadwalkan janji biometrik di pagi hari agar perjalanan ke kantor imigrasi tetap dapat diprediksi.
Properti dan kontrak jangka panjang
Sebagai pemegang KITAS, Anda dapat menandatangani kontrak sewa jangka panjang di Bali atas nama sendiri. Pasar sewa villa jangka panjang di Bali biasanya berbasis kontrak tahunan dengan pembayaran penuh di muka, yang normal untuk Bali dan bukan tanda bahaya. Untuk penyewaan lahan dengan hak pakai (Hak Pakai), pemegang KITAS dapat menyewa lahan hingga 80 tahun, yang merupakan jalur hukum resmi bagi WNA yang ingin membangun di Bali. Jangan pernah menggunakan "pinjam nama" (nominee) WNI untuk membeli lahan atas nama Anda; ini ilegal dan risiko kehilangan seluruh investasi sangat tinggi.
Pajak di Bali untuk pemegang KITAS
Jika Anda tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, Anda dikategorikan sebagai penduduk pajak Indonesia, tanpa memandang kategori KITAS yang Anda pegang. Pajak pendapatan di Bali diurus melalui Kantor Pelayanan Pajak setempat (KPP Denpasar Timur, KPP Denpasar Barat, atau KPP Gianyar). Untuk kasus spesifik, kami merekomendasikan konsultan pajak Indonesia yang berkualifikasi. Kitas VIP dapat merekomendasikan mitra terpercaya.