Langkah 1: Pendaftaran dan pengecekan kelayakan (Hari 1)
Anda memulai aplikasi melalui formulir online di kitas.vip. Kami meminta dokumen dasar: scan paspor, bukti pendapatan (untuk kategori berdasarkan pendapatan), dan detail sponsor (untuk Working KITAS). Tim kami mengonfirmasi kelayakan pada hari yang sama dan memberi tahu kategori KITAS yang tepat untuk situasi Anda. Jika ada masalah (paspor masa berlaku kurang dari 18 bulan, dokumen sponsor yang kedaluwarsa), kami memberi tahu Anda hari pertama sehingga Anda dapat memperbaikinya sebelum pengajuan.
Langkah 2: Persiapan dokumen (Hari 2 sampai 10)
Tim kami menyusun dokumen VITAS lengkap untuk kategori Anda. Ini termasuk formulir aplikasi imigrasi, foto regulasi (latar belakang merah), surat sponsor (jika berlaku), bukti pendapatan dalam format yang diminta imigrasi, dan verifikasi PT PMA untuk kategori investor. Anda tidak perlu mengurus formulir ini sendiri; kami mengirimkan draf untuk ditandatangani saja.
Langkah 3: Pengajuan VITAS melalui portal eVisa (Hari 10 sampai 15)
Kami mengajukan VITAS (Visa Tinggal Terbatas) melalui portal eVisa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem eVisa beroperasi di Jakarta dan berlaku untuk seluruh Indonesia, sehingga lokasi tujuan Anda (Bali, Jakarta, Surabaya) tidak mengubah jalur pengajuan. Kami memantau status pengajuan setiap hari dan menangani pertanyaan tambahan dari pemeriksa imigrasi jika muncul.
Langkah 4: Persetujuan VITAS (Hari 20 sampai 30)
Setelah disetujui, eVisa dikirim ke email Anda dengan barcode yang harus ditunjukkan di bandara saat kedatangan. eVisa ini menggantikan stiker visa lama dan tidak memerlukan kunjungan ke kedutaan Indonesia di negara asal Anda. Anda dapat mencetak eVisa atau menyimpannya secara digital, keduanya diterima oleh petugas imigrasi di bandara.
Langkah 5: Kedatangan di Indonesia
Anda tiba di Indonesia melalui bandara internasional yang ditunjuk (CGK Jakarta, DPS Denpasar, dll.). Petugas imigrasi memverifikasi eVisa Anda dan memberikan cap masuk. Pada tahap ini Anda memiliki status VITAS yang harus dikonversi ke KITAS melalui biometrik dalam 30 hari setelah kedatangan.
Langkah 6: Biometrik di kantor imigrasi (dalam 30 hari setelah kedatangan)
Kami menjadwalkan janji biometrik di kantor imigrasi yang sesuai dengan alamat Anda di Indonesia: Kanim Denpasar untuk Bali Selatan dan Canggu, Kanim Gianyar untuk Ubud, Kanim Jakarta Pusat/Selatan/Utara untuk Jakarta. Tim Kitas VIP mendampingi Anda ke janji biometrik: pengambilan sidik jari, foto resmi, dan verifikasi data dilakukan pada hari tersebut. Anda hanya perlu hadir satu kali; kami mengurus semua paperwork sebelum dan sesudahnya.
Langkah 7: Kartu KITAS diterbitkan (3 sampai 7 hari kerja setelah biometrik)
Kartu KITAS fisik dicetak dan siap diambil dari kantor imigrasi 3 sampai 7 hari kerja setelah biometrik. Kitas VIP mengambil kartu atas nama Anda dan mengirimkannya ke alamat Anda di Indonesia atau mengantarkannya langsung di Bali. Pada tahap ini Anda secara resmi menjadi pemegang KITAS dan dapat membuka rekening bank lokal, menandatangani kontrak sewa jangka panjang, dan mengurus SIM jika diperlukan.
Langkah 8: Perpanjangan otomatis (60 hari sebelum kedaluwarsa)
Kami membuka alur kerja perpanjangan secara otomatis 60 hari sebelum KITAS Anda kedaluwarsa dan menghubungi Anda di WhatsApp untuk memulai prosesnya. Anda tidak perlu mengingat tanggal kedaluwarsa; kami yang mengingatnya.